Thursday, February 25, 2016

Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Pajak Bumi dan Bangunan


Cara Mudah Menghitung Pajak Bumi dan Bangunan

Kiat menghitung PBB pajak bumi & bangunan ialah factor utama bagi seluruhnya masyarakat negeri indonesia terutama yg memilki tanah atau bangunan lantaran tiap-tiap th dapat berurusan dgn penyelesaian pembayaran pajak, gimana kalau belum miliki ilmu mengenai ini maka tak sanggup menghitungnya? apakah cuma pasrah saja terhadap pemerintah dgn membayar pas dgn rumus departemen pajak! dengan cara apa seandainya nyatanya hasil rumus tersebut tak serasi bersama keadaan yg ada contohnya perbedaan data luas tanah & bangunan. bagi yg jumlah pembayaran PBB mungil & kebetulan sedang dalam keadaan ekonomi baik mungkin saja tak menjadi masalah dikarenakan tinggal membayar sehingga selesai telah urusan perpajakan ini. permasalahanya yakni dikala bangunan yg dipunyai gede maka mesti membayar PBB dalam jumlah tidak sedikit sehingga dapat teramat keren jikalau mengetahui dasar-dasar rumus pajak PBB, & disini kita dapat coba menguraikanya dengan cara sederhana.

Perhitungan PBB = 0,5% xtarif konsisten, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 thn 1994. Keterangan singkatan yg dimanfaatkan dalam rumus PBB. PBB = Pajak bumi & bangunan. NJOP = Nilai menjual objek pajak. NJKP = Nilai menjual kena pajak. NJOTKP = Nilai menjual objek tak kena pajak.

Data-data di atas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau mampu meminta berita di kantor layanan pajak (KPP) kepada daerah di mana bangunan berdiri. disini kita bakal cobalah menciptakan sampel sederhana utk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.

Sampel : Satu Orang memiliki bangunan 1 lantai dengan ukuran bangunan 6m x 15m, hunian tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 8m x 20m, Berapa jumlah pajak PBB yg harus dibayar tiap thn?
Mari coba kita hitung disini :

Luas bangunan = (6m x 15m) = 90 m2.
Luas tanah 8m x 20m = 160 m2.
NJOP tanah = 160 m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.160.000.000,00
NJOP bangunan = 90m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.270.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp.430.000.000,00
NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.418.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.83.600.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.41.800.000,00

Semoga artikel ini dapat membantu bagi masyarakat yang awam mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan ;)

No comments: