Pajak Bumi dan Bangunan
Perhitungan PBB = 0,5% xtarif konsisten, nilai ini berdasarkan undang-undang n0.12 thn 1994. Keterangan singkatan yg dimanfaatkan dalam rumus PBB. PBB = Pajak bumi & bangunan. NJOP = Nilai menjual objek pajak. NJKP = Nilai menjual kena pajak. NJOTKP = Nilai menjual objek tak kena pajak.
Data-data di atas didapat dari peraturan pemerintah daerah atau mampu meminta berita di kantor layanan pajak (KPP) kepada daerah di mana bangunan berdiri. disini kita bakal cobalah menciptakan sampel sederhana utk menggambarkan proses menghitung pajak PBB.
Sampel : Satu Orang memiliki bangunan 1 lantai dengan ukuran bangunan 6m x 15m, hunian tersebut dibangun pada sebidang tanah ukuran 8m x 20m, Berapa jumlah pajak PBB yg harus dibayar tiap thn?
Mari coba kita hitung disini :
Luas bangunan = (6m x 15m) = 90 m2.
Luas tanah 8m x 20m = 160 m2.
NJOP tanah = 160 m2 x Rp.1.000.000,00 = Rp.160.000.000,00
NJOP bangunan = 90m2 x Rp.3.000.000,00 = Rp.270.000.000,00
NJOP tanah dan bangunan = Rp.430.000.000,00
NJOPTKP = Rp.12.000.000,00
NJOP untuk perhitungan PBB = NJOP tanah dan bangunan – NJOPTKP = Rp.418.000.000,00
NJKP = 20% x NJOP untuk perhitungan PBB = Rp.83.600.000,00
PBB = 0,5% x NJKP = Rp.41.800.000,00
Semoga artikel ini dapat membantu bagi masyarakat yang awam mengenai cara menghitung pajak bumi dan bangunan ;)
No comments:
Post a Comment