Standar Sarana Pemadam Gedung yg diperlukan utk membangun system alat pemadam gedung ini antara lain yakni Peraturan Menteri Tugas Umum No.26/PRT/M/2008 yg membahas tentang persyaratan system pengamanan kebakaran terhadap bangunan gedung & lingkungan. Peraturan Menteri ini memiliki maksud utk terselenggaranya fungsi bangunan & lingkungan yg aman bagi manusia, harta benda, khususnya dari bahaya kebakaran, maka tak mengakibatkan terjadinya gangguan sosial. seluruhnya pihak khususnya investor (pemilik bangunan) & kontraktor mesti saling mengingatkan menyangkut standart ini utk kebaikan bersama supaya fasilitas pemadam gedung mampu bekerja secara optimal.
Ada detektor yg bekerja berdasar suhu panas, & ada yg berdasarkan asap, bahkan kombinasi dari keduanya, ini ialah system kebakaran automatis. Sedangkan sarana yg dipakai secara manual seperti instalasi fire hydrant, sarana pemadam api ringan, & fire alarm button. Sesudah seluruh system siap, alangkah baiknya bila orang-orang yg tinggal dalam gedung tersebut memiliki wawasan mengenai cara pemakaian & perawatan fasilitas pemadam api gedung. Maka jikalau sewaktu-waktu terjadi kebakaran orang yg tinggal di lokasi tersebut dapat segera mengantisipasi kebakaran yg berlangsung. Tidak Cuma itu orang-orang mesti mengetahui rute evakuasi yg harus dilewati supaya mampu menyelamatkan diri disaat terjadi musibah kebakaran. Ini merupakan Standar fasilitas pemadam gedung yg amat mutlak bagi perlindungan penghuni.
No comments:
Post a Comment